SISTEM INFORMASI PERPUSTAKAAN SMK NEGERI 2 PONTIANAK

Sebuah karya kecil untuk perubahan yang lebih baik

14985

Jumlah Koleksi Buku

More info

1550

Total Judul Buku

More info

17 || 0

Jumlah Anggota : aktif || Tidak

More info

14985 || 0

Sirkulasi :Tersedia || Keluar

More info
Visi dan Misi Perpustakaan

Visi Perpustakaan

  • *mewujudkan masyarakat informasi atau masyarakat yang cerdas. Untuk perpustakaan sekolah memiliki visi secara umum menciptakan lulusan dan tamatan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berakhlak mulia, cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai aset bangsa dan negara.

Misi Perpustakaan

  • # Menciptakan dan memantapkan kebiasaan membaca masyarakat sesuai dengan jenis perpustakaan dan pemakainya
  • # Mendukung pendidikan perorangan secara mandiri maupun pendidikan formal pada semua jenjang
  • # Memberikan kesempatan atau stimulasi bagi pengembangan kreativitas dan imajinasi pribadi maupun masyarakat
  • # Meningkatkan kesadaran terhadap warisan budaya, apresiasi seni, dan hasil temuan ilmiah
  • # Menyediakan akses pada ekspresi-ekspresi kebudayaan dan perubahan
  • # visi terakhir sedang dipikirkan dulu
Aturan dan Tata Tertib
  • # Pengunjung perpustakaan wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu warna hitam
  • # Pengunjung perpustakaan tidak diperbolehkan: Memakai jaket (pakaian yang sejenisnya)
  • # tidak diperbolehkan: Makan dan merokok di dalam ruangan yang ada di perpustakaan
  • # tidak diperbolehkan: Membuat kegaduhan (keonaran) Menyobek, merusak dan mengotori koleksi bentuk cetak (buku, majalah, jurnal. Koran, skripsi, dan lain-lain) yang ada dan menjadi milik perpustakaan
  • # tidak diperbolehkan: Memiliki 2 atau lebih kartu anggota
  • # tidak diperbolehkan: Membawa buku perpustakaan tanpa melalui prosedur yang ada. Dan apabila dengan sengaja melakukannya, akan dikenai sanks
  • # tidak diperbolehkan: Membawa pulang kunci loker. Dan apabila terbukti melakukannya, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 10.000,-/hari. Dan apabila menghilangkannya, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 30.000,-.
  • # dilarang mengutil buku